PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 7
BAB 4 — PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD, UANG MUKA, DAN BIAYA PEMAKAMAN
(1) Kepada Menteri Negara yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani diberikan tunjangan cacad.
(2) Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
