Pasal 15
BAB 5 — PENSIUN
(1) Apabila penerima pensiun bekas Menteri Negara meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya ½ (setengah) dari
pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Menteri Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Menteri Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
(4) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dibayarkan mulai bulan kelima setelah Menteri Negara yang bersangktuan meninggal dunia.
(5) Pensiun janda/duda diberikan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.
