Pasal 14
BAB 5 — PENSIUN
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan : a. menginggal dunia; atau b. diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan: a. pada akhir bulan - keempat setelah penerima pensiun meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya bekas Menteri Negara diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(3) Apabila penerima pensiun bekas Menteri Negara diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai buatan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
