PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Pertambangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB III ...
