PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara NO. 2894).
