PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 4
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam diangkat oleh menteri yang Pasal 2 ayat l2l huruf b menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 5. . .
SK No 043443 A
PRESIDEN
