PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 3
(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian.
