Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasai 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: (Persero) PI Dirgantara a. status Perusahaan Perseroan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2O07 tentang Perseroan Terbatas; (Persero) PT Dirgantara b. status Perusahaan Perseroan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PI Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, dinyatakan tidak berlaku; dan c.Perusahaan...
SK No 136535 A
PRESIDEN
c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri menjadi pemegang saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PI Pindad, dan PT Dahana.
