PP
PENAMBAHAN PENYERfAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 7.778.082 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia;
- 5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia; juta tiga ratus enam puluh tujuh c. 1.367.541 (satu ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad; dan d 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2)Nilai . . .
SK No 136534A
FRESIDEN
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
