PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif air time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikelompokkan dalam: www.peraturan.go.id 2015, No.35 a. Jaringan Nasional; b. Zona A; c. Zona B; d. Zona C; dan/atau e. Zona D. (2) Penentuan pembagian jaringan nasional dan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
