PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut: Jasa Siaran = Air Time + Biaya Produksi (2) Tarif air time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk produksi yang dilaksanakan oleh Wajib Bayar, besaran biaya produksi sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
