PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Paragraf 2 Syarat Pembuatan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
