PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan
merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan.
(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.17 4
