PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga pendidikan, orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, Tenaga Kesehatan, institusi kesehatan, dan Setiap orang yang telah mendapatkan Izin dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
