PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 25
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1),
Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat
(1), dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- teguran tertulis;
- pencabutan Izin; dan/atau
- penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh pemberi izin.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.17 12
