PP
KENAVIGASIAN
Pasal 89
BAB 6 — PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Informasi cuaca pelayaran dan informasi cuaca
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat
(1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada:
- Syahbandar; dan
- kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran umum (broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktu yang di tetapkan.
(2) Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf c dapat disampaikan langsung ke
pengguna jasa dan/atau melalui peralatan telekomunikasi.
