PP
KENAVIGASIAN
Pasal 88
BAB 6 — PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa informasi cuaca yang
berisi:
- pengamatan adanya badai;
- cuaca buruk;
- ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan; dan/atau
- prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah perairan Indonesia.
(2) Informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berupa informasi cuaca yang berisi:
- pengamatan adanya badai;
- cuaca buruk;
- ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan; dan/atau
- prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah pelabuhan dan perairan sekitarnya.
(3) Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf c berupa informasi cuaca harian
dan mingguan yang berupa:
- data cuaca olahan; dan/atau
- prakiraan cuaca yang disiarkan bagi pengguna jasa yang memerlukan layanan khusus sesuai permintaan.
www.djpp.depkumham.go.id
