PP
KENAVIGASIAN
Pasal 86
BAB 6 — PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) meliputi:
- informasi cuaca pelayaran;
- informasi cuaca pelabuhan; dan
- informasi cuaca khusus.
(2) Informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa.
