PP
KENAVIGASIAN
Pasal 85
BAB 6 — PELAYANAN METEOROLOGI
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi
paling sedikit meliputi:
- pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
- kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
- bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada awak kapal tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelayanan jasa informasi cuaca kelautan
dan dilaksanakan oleh stasiun meteorologi maritim.
