PP
KENAVIGASIAN
Pasal 60
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b yang ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri.
(2) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan
oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- stasiun radio pantai; dan
- stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
