PP
KENAVIGASIAN
Pasal 59
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a meliputi rencana:
- kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Telekomunikasi-Pelayaran; dan
- kegiatan pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
- jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
- jangka pendek yaitu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
