PP
KENAVIGASIAN
Pasal 138
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
Nakhoda yang tidak melaporkan semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 120 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; atau
- pembekuan sertifikat kepelautan.
