PP
KENAVIGASIAN
Pasal 137
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 82 ayat (1),
Pasal 116 ayat (3), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal
121 ayat (4), Pasal 122 ayat (1), atau Pasal 122 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
