Pasal 135
BAB 13 — PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN DAN
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Telekomunikasi-
Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendidikan;
- keterampilan; dan
- kesehatan.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- Operator Radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS):
- Sertifikat Operator Radio Terbatas (ORT);
- Sertifikat Operator Radio Umum (ORU);
- Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat II (SRE II); dan
- Sertifikat Operator Radio Elektronika Tingkat I (SRE I).
- Teknisi Telekomunikasi Pelayaran (TTP):
- TTP tingkat III;
- TTP tingkat II; dan
- TTP tingkat I.
- Vessel Traffic Service operator:
- Vessel Traffic Service Basic; dan
- Vessel Traffic Service Advance.
(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Telekomunikasi- Pelayaran.
(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
- bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan,
keterampilan, dan kesehatan petugas Telekomunikasi- Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
