Pasal 134
BAB 13 — PETUGAS SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN DAN
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pendidikan;
- keterampilan; dan
- kesehatan.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri.
(4) Sertifikat pendidikan dan pelatihan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat dasar; dan
- Sarana Bantu Navigasi-Pelatihan tingkat terampil.
(5) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi keterampilan mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki peralatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(6) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; dan
- bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan,
keterampilan, dan kesehatan petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Petugas Telekomunikasi-Pelayaran
