PP
KENAVIGASIAN
Pasal 123
BAB 10 — KERANGKA KAPAL
(1) Dalam hal pemerintah menemukan kerangka kapal
dan/atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat dan tidak diketahui pemiliknya, pemerintah melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal dan/atau
muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender melalui media cetak dan/atau elektronik.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik, wajib diangkat oleh Menteri dan kerangka kapal dan/atau muatannya menjadi milik negara.
