Pasal 121
BAB 10 — KERANGKA KAPAL
(1) Dalam hal kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1) posisinya mengganggu keselamatan
berlayar, harus dipasang Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita
pelaut Indonesia.
(3) Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan
pengangkatan kembali Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
(4) Posisi kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum dipasang Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, pemilik kerangka kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
