PP
KENAVIGASIAN
Pasal 119
BAB 10 — KERANGKA KAPAL
(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(2) Asuransi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk asuransi atas kewajiban mengangkat kerangka kapal.
(3) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan bagi:
- kapal perang;
- kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
- kapal layar dan kapal layar motor; atau
- kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage).
