PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 8
BAB 3 — PENGAJUAN DAN PENYALURAN
(1) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum
Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.
(2) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum
Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum
Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
