PP
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal 7
BAB 3 — PENGAJUAN DAN PENYALURAN
(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;
- susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
- rekening kas umum Partai Politik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
- rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan
- laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
(2) Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota
melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan ayat (1). Peraturan (3) Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana ditjen dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara.
Bagian Kedua Penyaluran Bantuan Keuangan
