PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
7
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
