PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
