PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai besaran tarif dalam Rupiah, Dolar Amerika dan Poundsterling.
