PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Kapitalisasi cadangan umum Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah). BAB II …
