PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Pasal 3
Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu.
