PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Pasal 2
Pegawai negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
