PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 11
BAB 3 — PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
