PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 10
BAB 3 — PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya. Pasal 11…
