PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 20
BAB 5 — PENSIUN
Pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
