PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA...
Pasal 19
BAB 5 — PENSIUN
Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.
