PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENURUP
Terhitung sejak saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Per kebunan XXXII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.
