PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Dengan dialihkannya pengelolaan pabrik gula Bone dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXXII, maka Negara Republik INDONESIA menarik kembali penyertaan modalnya dari PT. Perkebunan XX sejumlah nilai kekayaan Negara yang tertanam pada pabrik gula Bone.
