Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan dan berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada ketiga pabrik gula tersebut. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Apabila dalam investasi pembangunan pabrik gula Bone, pabrik gula Camming dan pabrik gula Takalar sampai diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini terdapat pembiayaan yang menggunakan pinjaman atas beban Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XX dan Per usahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIV-XXV, maka pinjaman tersebut dialihkan menjadi beban Negara bersama-sama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang persyaratan dan jumlah yang ditanggung masing-masing pihak akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
