PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah untuk meningkatkan upaya Pemerintah merealisir program swasembada gula.
