PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan, industri, pelabuhan, dan penggelontoran;
b. usaha pariwisata, jasa 'kopsultasi dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan persetujuan Menteri.
