PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2). Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggungjawab Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
