PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil pemeriksaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.
