PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntasi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
