PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang TANDA KEHORMATAN SATYA LANCANA PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
