PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang TANDA KEHORMATAN SATYA LANCANA PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 3 — PENCABUTAN
Satyalancana Pendidikan dicabut apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tidak dipenuhi lagi.
